11 May 2009

UAS Mikroekonomi Untuk Kebijakan Publik - Januari 2007

Negeri Adepe adalah sebuah negeri agraris kecil. Untuk menunjang pertanian negeri tersebut, dua puluh tahun yang lalu pemerintah telah mendirikan Pabrik Pupuk Milik Negara (PPMN). Demikian kecilnya negeri itu sehingga seluruh kebutuhan pupuk negeri tersebut dapat dipasok oleh PPMN tersebut. Untuk melindungi produktivitas petani, harga pupuk ditentukan oleh pemerintah. Pada saat ini harga pupuk adalah Tya 60 per ton dengan total konsumsi 2000 ton per bulan. PPMN tersebut mempersoalkan harga tersebut pada pemerintah dengan alasan harga tersebut tidak memenuhi tingkat keekonomian. PPMN tersebut mengusulkan adanya kenaikan harga. Sebagai negara sahabat, Adepe meminta pemerintah Indonesia memberikan nasehat ekonomi. Untuk itu pemerintah mengutus anda sebagai konsultan dan penasehat ekonomi negara tersebut.

Hasil penelitian Tim MPKP menemukan bahwa, biaya produksi pupuk dan permintaan bulanan yang dihadapi BUMN tersebut adalah
....Total Cost => TC = 2800 + 10 Q + 0.01 Q^2
....Demand => P = 100 – 0.02 Q

Pemerintah Adepe sangat tidak suka analisis kualitatif dan debat kusir, baginya akan lebih jelas kalau anda memberikan penjelasan dalam satuan mata uangnya yaitu Tya. Jika tidak bisa, anda tidak akan mendapatkan penilaian yang baik dan mempermalukan Indonesia dan MPKP FEUI.

Pertanyaan:
1. Berapa kira-kira kenaikan harga yang ada di benak Direksi PPMN tersebut? Mengapa?
2. Bagaimana sebenarnya kondisi perusahaan tersebut sekarang?
3. Untuk kesejahteraan masyarakat negara Adepe, berapa seharusnya harga pupuk yang ditetapkan pemerintah? Menurut saudara apa yang terjadi dengan PPMN dengan harga tersebut?
4. Jika harga pada point 1 disetujui, adakah kerugian yang diderita negara tersebut? Siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. Berapa besar?

Catatan: Pemerintah Adepe menginginkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Mereka juga tidak mau menanggung subsidi jika PPMN tersebut merugi. Jadi anda harus mengungkapkan pula bagaimana tingkat keuntungan PPMN pada setiap harga yang menjadi alternatif tersebut di atas.

No comments:

Post a Comment